Senin, 10 Februari 2025

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG KETENTUAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

MEMUTUSKAN:

 Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 

1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

 3. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

selengkapnya dibisa dilihat disini 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2025

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2025

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TERTENTU

YANG DITANGGUNG PEMERINTAH

DALAM RANGKA STIMULUS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2025



MEMUTUSKAN:

Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA STIMULUS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2025.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

3. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

selengkapnya bisa dilihat disini 

Kamis, 11 Juli 2024

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2004

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 37 TAHUN 2004

TENTANG

KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG



Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN

KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG.



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

1. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang

pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah

pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang

ini.

2. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena per-janjian atau

Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

3. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau

undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

4. Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan

Pengadilan.

5. Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang

diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta

Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan

Undang-Undang ini.

6. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam

jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing,

baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau

kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang

wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada

Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

7. Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.

8. Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam

putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.

9. Hari adalah hari kalender dan apabila hari terakhir dari suatu tenggang

waktu jatuh pada hari Minggu atau hari libur, berlaku hari berikutnya.

10. Tenggang waktu adalah jangka waktu yang harus dihitung dengan tidak

memasukkan hari mulai berlakunya tenggang waktu tersebut.

11. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi

yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam

likuidasi.

selanjutnya dapat dilihat disini 

Kamis, 11 Januari 2024

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 168 TAHUN 2023

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 168 TAHUN 2023

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU

KEGIATAN ORANG PRIBADI



MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK

PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN

ORANG PRIBADI.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Men teri ini, yang dimaksud dengan:

   1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang               Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-                     Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

  2. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,            tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun              sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang            pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UndangUndang Pajak                      Penghasilan.

(1) Penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan       Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan merupakan wajib pajak orang         pribadi, meliputi:

     a. Pegawai Tetap;

     b. Pensiunan;

     c. anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara                tidak teratur;

    d. Pegawai Tidak Tetap;

    e. Bukan Pegawai;

    f. Peserta Kegiatan;

    g. peserta program pens1un yang masih berstatus Pegawai; dan

    h. Mantan Pegawai.

selengkapnya bisa dilihat disini 

Rabu, 10 Januari 2024

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164 TAHUN 2023

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 164 TAHUN 2023

TENTANG

TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI

USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI

PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA

UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK


Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak              Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7              Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

   2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah UndangUndang  Nomor 8 Tahun 1983 tentang             Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana             telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang                       Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

  3. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak                Penghasilan.

untuk selengkapnya dapat dilihat disini