free download
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-95/PJ/2010 tanggal 20 September 2010
Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang diekspor dan barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai