Selasa, 26 Oktober 2010

PENEGASAN TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PANGAN PADA IMPOR PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN


Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-19/BC/2010 tanggal 6 Oktober 2010 Penegasan tentang Kewajibann Pencantuman Label Pangan pada Impor Produk Makanan dan Minuman