Senin, 18 Oktober 2010

PENGERTIAN SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA, JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, DAN JASA KONSULTAN

free download
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-35/PJ/2010 tenggal 9 Maret 2010
Pengertian Sewa dan Penghasilan lain sehubungan engan penggunaan harta, jasa teknik, jasa manajemen an jasa konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C Undang-undang nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan