Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1052/KM.1/2010 Tanggal 22 November 2010 Tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk Tanggal 22 November 2010 sampai dengan 28 November 2010