Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-147/PJ/2010 tanggal 22 Desember 2010
Penjelasan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tatacara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.