Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penyesuaian pensiun pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya serta purnawirawan, warakawuei/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia