Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2011 tanggal 3 Agustus 2011
Penegasan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai dasar saat terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saat Pembuatan Faktur Pajak
Blog Konsultan Pajak "Alex dan Rekan" Bersertifikat Brevet C - Semarang. Lingkup pekerjaan Jasa Konsultasi Perpajakan, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak dan Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukai, dapat download Peraturan Perpajakan Terbaru, Formulir Pajak dan juga tersedia forum tanya jawab langsung lewat comment atau bisa langsung menghubungi kontak kami (Lihat Profil) .