Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2011 tanggal 4 April 2011
Tatacara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan minyak goreng kemasan sederhana dan / atau minyak goreng sawit curah di dalam negeri