PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 85/PMK.03/2012
Tanggal 7 Juni 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 85/PMK.03/2012
Tanggal 7 Juni 2012
PENUNJUKAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA