Menkeu:
Tahun Ini Fokus Kejar Setoran Pajak Orang Pribadi
Maikel
Jefriando - detikfinance
Rabu, 17/02/2016 19:00
WIB
Jakarta -Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan
fokus penerimaan pajak pada 2016 adalah wajib pajak orang pribadi. Demikianlah
diungkapkan Bambang saat rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
"Mungkin nanti bapak ibu bukan terima keluhan dari perusahaan, tapi dari saudara, tetangga dan teman-teman yang kami harus lakukan penegakan," tegasnya.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, target pajak yang dipatok adalah Rp 1.360,2 triliun. Salah satu langkah ekstensifikasi untuk mengejar target tersebut adalah penegakan hukum untuk wajib pajak.
"Memang fokus kita adalah ini sebagai tahun penegakan hukum," ujar Bambang.
Bambang menjelaskan potensi wajib pajak orang pribadi masih sangat besar. Selama ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terlalu terfokus pada penerimaan pajak dari wajib pajak badan atau perusahaan.
Mungkin tidak salah, karena memang perusahaan menyumbang penerimaan pajak yang cukup besar. Khususnya, yang berasal dari pertambangan dan perkebunan.
Sayangnya, upaya tersebut justru mengabaikan wajib pajak orang pribadi.
"Mungkin nanti bapak ibu bukan terima keluhan dari perusahaan, tapi dari saudara, tetangga dan teman-teman yang kami harus lakukan penegakan," tegasnya.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, target pajak yang dipatok adalah Rp 1.360,2 triliun. Salah satu langkah ekstensifikasi untuk mengejar target tersebut adalah penegakan hukum untuk wajib pajak.
"Memang fokus kita adalah ini sebagai tahun penegakan hukum," ujar Bambang.
Bambang menjelaskan potensi wajib pajak orang pribadi masih sangat besar. Selama ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terlalu terfokus pada penerimaan pajak dari wajib pajak badan atau perusahaan.
Mungkin tidak salah, karena memang perusahaan menyumbang penerimaan pajak yang cukup besar. Khususnya, yang berasal dari pertambangan dan perkebunan.
Sayangnya, upaya tersebut justru mengabaikan wajib pajak orang pribadi.
"Karena terlalu
fokus pada wajib pajak badan maka wajib pajak orang pribadi terlupakan,"
pungkasnya.
(mkl/hns)