Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ/2017
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-103/PJ/2017 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi
Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Menyampaikan
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Elektronik Pajak Penghasilan, dengan ini
kami sampaikan peraturan dimaksud.
Baca Peraturan Selengkapnya disini
*sumber dari pajak.go.id