Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2017
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan
Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai
Penghasilan, dengan ini kami sampaikan peraturan dimaksud.
Baca Peraturan Selengkapnya disini
*sumber dari pajak.go.id