PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILTAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.2. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin nvestasi, pendaftaran penanaman modal atau izin. Usaha Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan, termasuk perluasan dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir.3. Saat mulai berproduksi komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.4. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepacia pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.5. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal
selengkapnya dapat dibaca disini
Blog Konsultan Pajak "Alex dan Rekan" Bersertifikat Brevet C - Semarang. Lingkup pekerjaan Jasa Konsultasi Perpajakan, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak dan Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukai, dapat download Peraturan Perpajakan Terbaru, Formulir Pajak dan juga tersedia forum tanya jawab langsung lewat comment atau bisa langsung menghubungi kontak kami (Lihat Profil) .
Kamis, 29 November 2018
Jumat, 23 November 2018
DAFTAR PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN BADAN
Lampiran I
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor : PER- 17 /PJ/2015
Tentang : Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER- 17 /PJ/2015
Tentang : Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor : PER- 17 /PJ/2015
Tentang : Norma Penghitungan Penghasilan Neto
DAFTAR PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGHITUNG PENGHASILAN NETONYA DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER- 17 /PJ/2015
Tentang : Norma Penghitungan Penghasilan Neto
DAFTAR PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG TERNYATA TIDAK ATAU TIDAK SEPENUHNYA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN ATAU TIDAK BERSEDIA MEMPERLIHATKAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN ATAU BUKTI-BUKTI PENDUKUNGNYA
Untuk Tabel dapat di download di sini
RINCIAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 193/PMK.03/2015
TENTANG : TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS TIDAK
DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN ALAT
ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN
JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 193/PMK.03/2015
TENTANG : TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS TIDAK
DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN ALAT
ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN
JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU
RINCIAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU
PENYERAHANNYA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Untuk daftar tabel dapat di download di sini
DAFTAR TABEL PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 OLEH DJBC ATAS BARANG IMPOR
LAMPIRAN I
PERA TURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.Ol0,(2017
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN
BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.Ol0/2017
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN
BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
LAMPIRAN 111
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.Ol0/2017
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN
BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
LAM PI RAN IV
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.010/2017
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN
BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
PERA TURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.Ol0,(2017
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN
BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
DAFTAR IMPOR BARANG-BARANG TERTENTU YANG DIKENAKAN
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEBESAR 10%
(SEPULUH PERSEN)
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.Ol0/2017
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN
BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
DAFTAR IMPOR BARANG-BARANG TERTENTU LAINNY A YANG DIKENAKAN
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEBESAR 7,5%
(TUJUH SETENGAH PERSEN)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.Ol0/2017
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN
BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
DAFTAR IMPOR BARANG BERUPA KEDELAI, GANDUM, DAN TEPUNG TERIGU
YANG DIKENAKAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEBESAR 0,5% (SETENGAH PERSEN)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.010/2017
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN
BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
DAFTAR EKSPORT KOMODITAS TAMBANG BATUBARA, MINERAL LOGAL DAN
MINERAL BUKAN LOGAM YANG DIKENAKAN PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Untuk lebih lanjut dapat di download disini
Selasa, 13 November 2018
PETUNJUK UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26 menurut PER-16/PJ/2016
Pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atas pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan adanya pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi maka dengan ini diinfokan petunjuk umum dan contoh perhitungan pemotongan PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26
klik disini
klik disini
Selasa, 30 Oktober 2018
TATA CARA PENGELOLAAN SALINAN PUTUSAN PENGADILAN & ATAS PENINJAUAN KEMBALI
Surat Edaran No. SE-04/PP/2018
Tentang
"Tata Cara Pengelolaan Salinan Putusan Pengadilan dan Salinan Putusan Atas Permohonan Peninjauan Kembali yang Kembali Pos"
Maksud & Tujuan
1. Maksud :
Sebagai acuan mengenai tata cara pengelolaan salinan putusan yang kembali pos sebagai perubahan atas tata cara pengelolaan yang telah ditetapkan
2. Tujuan :
Untuk tertib administrasi dan transparansi pengelolaan salinan putusan yang kembali pos serta menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak yang bersengketa terkait dengan salinan putusan yang telah diterbitkan .
Format SURAT PERMOHONAN PENGIRIMAN KEMBALI SALINAN PUTUSAN selanjutnya dapat dilihat disini
TATA CARA PEMBERITAHUAN DOKUMEN PENINJAUAN KEMBALI
SE No 03 PP 2018
Tentang
"Tata Cara Pemberitahuan Dokumen Peninjauan Kembali"
Maksud & Tujuan :
1. Maksud :
Sebagai acuan mengenai tata cara pengiriman Pemberitahuan Peninjauan Kembali dan Permintaan Kontra Memori Peninjauan Kembali yang Kembali dari Pos.
2. Tujuan :
Meningkatkan Pelayanan Pengiriman dan Tertib Administrasi Peninjauan Kembali bagi Para Pihak yang Bersengketa.
Untuk selanjutnya dapat dilihat disini
Rabu, 03 Oktober 2018
PER-16.PJ_.2018
PERATURAN NO. PER-16/PJ/2018
TENTANG
PERLAKUAN TERHADAP PENERBITAN PENGGUAAN FAKTUR PAJAK
TIDAK SAH OLEH WAJIB PAJAK
Menetapkan : Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-19/PJ/2017
Tentang perlakuaan terhadap penerbitan dan/atau penggunaan Pajak Tidak Sah oleh
Wajib Pajak
Dengan Pasal 1 : beberapa kententuan diubah sebagai berikut
1. Kentuaan ayat ( ) pasal 2 diubah, sehinggal pasal 2 berberbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
1. Direktur Jendral Pajak berwenang Menetepkan Status Suspend
terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit Berdasarkan :
a. hasil Penelitian indikasi penerbit;
b. hasil pengembangan dan Analisis IDLP;
c. hasil pengembangan penyelidikan Wajib pajak
d. informasi yang diperoleh pada saat Wajib Pajak sedang dilakukan
penyelidikan
Selanjutnya dapat di lihat disini
Selasa, 04 September 2018
INFORMASI DARI KPP TENTANG PEMERIKSAAN
Ditjen Pajak tentukan WP yang masuk
daftar sasaran prioritas
daftar sasaran prioritas
Minggu, 02 September 2018 / 10:57 WIB
ILUSTRASI. Kantor Pelayanan Pajak
Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak menentukan wajib pajak (WP) yang menjadi prioritas
penggalian potensi maupun pemeriksaan. Sebab, kini Ditjen Pajak memiliki daftar sasaran
prioritas penggalian potensi (DSP3).
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan
Pemeriksaan Pajak yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (2/8), penyusunan peta kepatuhan WP
dan DSP3 pada masing-masing KPP diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas penggalian
potensi.
Peta kepatuhan dan DSP3 ini disusun agar setiap KPP dapat menentukan secara spesifik daftar
WP yang akan dilakukan penggalian potensi.
ILUSTRASI. Kantor Pelayanan Pajak
Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak menentukan wajib pajak (WP) yang menjadi prioritas
penggalian potensi maupun pemeriksaan. Sebab, kini Ditjen Pajak memiliki daftar sasaran
prioritas penggalian potensi (DSP3).
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan
Pemeriksaan Pajak yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (2/8), penyusunan peta kepatuhan WP
dan DSP3 pada masing-masing KPP diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas penggalian
potensi.
Peta kepatuhan dan DSP3 ini disusun agar setiap KPP dapat menentukan secara spesifik daftar
WP yang akan dilakukan penggalian potensi.
Untuk selanjutnya dapat dibaca disini
Jumat, 24 Agustus 2018
SE-15/PJ/2018 KEBIJAKAN PERATURAN
KEBIJAKAN PEMERIKSAAN
SURAT EDARAN
NOMOR SE-15 /PJ/2018
NOMOR SE-15 /PJ/2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara
Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK-184/PMK.03/2015 mengatur
mengenai pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak, baik pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun pemeriksaan untuk tujuan lain.
Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK-184/PMK.03/2015 mengatur
mengenai pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak, baik pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun pemeriksaan untuk tujuan lain.
Terdapat pengaturan baru mengenai pemeriksaan bersama atas
pelaksanaan kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya
operasi di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan
Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil Dengan
Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
pelaksanaan kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya
operasi di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan
Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil Dengan
Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dengan demikian, diperlukan penyempurnaan kebijakan pemeriksaan pajak yang
telah diatur dalam SE-06/PJ/2016, sekaligus menggabungkan kebijakan pemeriksaan PBB
yang semula diatur dalam SE-25/PJ/2015 ke dalam satu kebijakan pemeriksaan sehingga
kebijakan pemeriksaan akan mengatur untuk semua jenis pajak, termasuk di dalamnya
pengaturan mengenai kebijakan pemeriksaan PBB, Bea Meterai dan kebijakan pemeriksaan
bersama.
telah diatur dalam SE-06/PJ/2016, sekaligus menggabungkan kebijakan pemeriksaan PBB
yang semula diatur dalam SE-25/PJ/2015 ke dalam satu kebijakan pemeriksaan sehingga
kebijakan pemeriksaan akan mengatur untuk semua jenis pajak, termasuk di dalamnya
pengaturan mengenai kebijakan pemeriksaan PBB, Bea Meterai dan kebijakan pemeriksaan
bersama.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman serta memberikan keseragaman
langkah dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan
(UP2).
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan:
a. meningkatkan tertib administrasi pemeriksaan;
b. memberikan keseragaman langkah dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan;
c. meningkatkan kualitas pemilihan Wajib Pajak yang akan diperiksa/
d. meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak; dan
e. meningkatkan penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman serta memberikan keseragaman
langkah dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan
(UP2).
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan:
a. meningkatkan tertib administrasi pemeriksaan;
b. memberikan keseragaman langkah dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan;
c. meningkatkan kualitas pemilihan Wajib Pajak yang akan diperiksa/
d. meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak; dan
e. meningkatkan penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan
Untuk selanjutnya dapat dilihat disini
Rabu, 15 Agustus 2018
PP NOMOR 91 TAHUN 2017
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91 TAHUN 2017
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dengan
ini kami sampaikan peraturan dimaksud.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
selengkapnya dapat dibaca disini
Sabtu, 11 Agustus 2018
SALINAN SURAT EDARAN NOMOR: SE-08/PP/2017
SALINAN
SURAT EDARAN
NOMOR: SE-08/PP/2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-002/PP/2015 TENTANG KELENGKAPAN ADMINISTRASI BANDING ATAU GUGATAN
Dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi banding atau gugatan serta guna mendukung peningkatan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan percepatan layanan administrasi sengketa pajak, maka perlu disusun ketentuan yang mengatur mengenai pemenuhan kelengkapan administrasi atas dokumen pendukung yang harus disertakan dalam rangka pengajuan banding atau gugatan.
untuk lebih lanjut dapat downloud disini
Jumat, 03 Agustus 2018
PERATURAN NOMOR 12 /POJK.01/2017
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 12 /POJK.01/2017
TENTANG
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHANPENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
NOMOR 12 /POJK.01/2017
TENTANG
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHANPENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN
PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA
KEUANGAN
KETENTUAN UMUM Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud
dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK,
adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Otoritas
Jasa Keuangan.
2. Penyedia Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat PJK
adalah PJK di Sektor Perbankan, PJK di Sektor Pasar
Modal, dan PJK di Sektor Industri Keuangan Non Bank.
3. PJK di Sektor Perbankan adalah bank umum, termasuk
kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar
negeri, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat yang
selanjutnya disebut BPR, dan bank pembiayaan rakyat
syariah yang selanjutnya disebut BPRS sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Perbankan
untuk selanjutnya dapat dibaca disini
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2013
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASANTINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2013
NOMOR 9 TAHUN 2013
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME. |
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan dalam
rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan,
atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan
dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk
melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau
teroris.
2. Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang
memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur
pemberantasan tindak pidana terorisme.
3. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
4. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
5. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan
hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya
hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
6. Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan
Terorisme adalah:
a. transaksi keuangan dengan maksud untuk
digunakan dan/atau yang diketahui akan
digunakan untuk melakukan tindak pidana
terorisme; atau
b. transaksi yang melibatkan Setiap Orang yang
berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi
teroris.
untuk selanjutnya baca disini
Kamis, 02 Agustus 2018
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /SEOJK.03/2017
SALINAN
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 32 /SEOJK.03/2017
TENTANG
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR PERBANKAN
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 32 /SEOJK.03/2017
TENTANG
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR PERBANKAN
Senin, 30 Juli 2018
Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-14/PJ/2018
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBRIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDRAL PAJAK
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor
SE-14/PJ/2018
Tentang
Pengawasan Wajib Pajak Pasca Periode Pengampunan Pajak
Direktur Jenderal Pajak,
Maksud : Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pengawasan Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak.
Tujuan : Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan, keseragaman, dan prioritas dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak.
Untuk lebih lanjut dapat dibaca selengkapnya disini
Sabtu, 21 Juli 2018
BUKU PANDUAN E-COURT
Buku Panduan e-Court
berisi tentang:
- Definisi dan pengertian
- Pendaftaran perkara
untuk lebih lanjut dapat dilihat disini
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 271/DJU/SK/PS01/4/2018
KEPUTUSAN DIREKTUR HENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 271/DJU/SK/PS01/4/2018
TENTANG
PETUNJUAL PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG
ADMINISTRASI PERKARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Aplikasi e-court adalah aplikasi yang digunakan untuk memproses gugatan/permohonan , pembayaran biaya perkara secara elektronik, melakukan panggilan sidang dan pemberitahuan secara elektronik serta layanan aplikasi perkara lainnya yang ditetapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Aprilasi e-court terintegrasi dan tidak terpisahkan dengan SIPP.
untuk lebih lanjut dapat dibaca disini
Aplikasi e - Court
e filling, e payment, e summons
Pengertian Sederhana e-Court adalah Pendaftaran Perkara secara online, Mendapatkan e-Skum Secara Online, Pembayaran Online, Melakukan Konfirmasi Pembayaran Secara Online dan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan secara online.
untuk lebih lanjut dapat dibaca disini
Rabu, 18 Juli 2018
ASPEK PERPAJAKAN DALAM MEKANISME DPLK
ASPEK PERPAJAKAN DALAM MEKANISME DPLK
Program pensiun sendiri, menurut UU Nomor 11/1992 tentang Dana Pensiun, dibagi menjadi dua macam, yaitu Program Pensiun Iuran Pasti untuk manfaat individu dan Pencadangan Manfaat Pensiun Pasca-Kerja yaitu pencadangan oleh perusahaan yang dialihkan kepada DPLK.
Selanjutnya dapat dibaca disini
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-07/PJ/2018
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENDAFTARAN LEMBAGA KEUANGAN DAN PENGELOLAAN
PELAPORAN INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS
Maksud dan Tujuan :
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman unit kerja di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pengelolaan pendaftaran LK dan pengelolaan pelaporan
informasi keuangan secara otomatis.
2.Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun untuk mendorong tertib administrasi dan menciptakan
keseragaman dalam proses pengelolaan pendaftaran LK dan pengelolaan pelaporan informasi
keuangan secara otomatis.
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman unit kerja di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pengelolaan pendaftaran LK dan pengelolaan pelaporan
informasi keuangan secara otomatis.
2.Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun untuk mendorong tertib administrasi dan menciptakan
keseragaman dalam proses pengelolaan pendaftaran LK dan pengelolaan pelaporan informasi
keuangan secara otomatis.
Selengkapnya dapat dibaca disini
Peraturan Menteri Keuangan nomor 28 Tahun 2014
TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAANSERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Memutuskan :
Menetapkan : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang " Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Selanjutnya dapat dibaca disini
Selasa, 17 Juli 2018
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-09/PJ/2018
PENUNDAAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN PENCANTUMAN IDENTITAS PEMBELI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4A PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2017
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 ditunda pelaksanaannya sampai waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Untuk lebih lanjut dapat dibaca disini
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2018
BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUKATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan
oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan
yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Untuk lebih lanjut dapat dibaca disini
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/PMK.03/2018
KEBIJAKAN AKUNTANSI PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK YANG TELAH DALUWARSA
Piutang pajak yang telah daluwarsa tidak memiliki hak tagih sehingga tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintah.
Untuk selengkapapnya dapat di baca disini
Langganan:
Postingan (Atom)