Kamis, 29 November 2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILTAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.2. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin nvestasi, pendaftaran penanaman modal atau izin. Usaha Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan, termasuk perluasan dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir.3. Saat mulai berproduksi komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.4. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepacia pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.5. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal


selengkapnya dapat dibaca disini 

Jumat, 23 November 2018

DAFTAR PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN BADAN

Lampiran I
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor : PER- 17 /PJ/2015
Tentang : Norma Penghitungan Penghasilan Neto

DAFTAR PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGHITUNG PENGHASILAN NETONYA DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER- 17 /PJ/2015
Tentang : Norma Penghitungan Penghasilan Neto

DAFTAR PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG TERNYATA TIDAK ATAU TIDAK SEPENUHNYA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN ATAU TIDAK BERSEDIA MEMPERLIHATKAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN ATAU BUKTI-BUKTI PENDUKUNGNYA

Untuk Tabel dapat di download di sini

RINCIAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 193/PMK.03/2015
TENTANG : TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS TIDAK
DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN ALAT
ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN
JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU

RINCIAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU
PENYERAHANNYA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


Untuk daftar tabel dapat di download di sini

DAFTAR TABEL PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 OLEH DJBC ATAS BARANG IMPOR

LAMPIRAN I
PERA TURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.Ol0,(2017
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN
BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

DAFTAR IMPOR BARANG-BARANG TERTENTU YANG DIKENAKAN
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEBESAR 10%
(SEPULUH PERSEN)


LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.Ol0/2017
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN
BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

DAFTAR IMPOR BARANG-BARANG TERTENTU LAINNY A YANG DIKENAKAN
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEBESAR 7,5%
(TUJUH SETENGAH PERSEN)

LAMPIRAN 111
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.Ol0/2017
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN
BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

DAFTAR IMPOR BARANG BERUPA KEDELAI, GANDUM, DAN TEPUNG TERIGU
YANG DIKENAKAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEBESAR 0,5% (SETENGAH PERSEN)

LAM PI RAN IV
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.010/2017
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN
BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

DAFTAR EKSPORT KOMODITAS TAMBANG BATUBARA, MINERAL LOGAL DAN
MINERAL BUKAN LOGAM YANG DIKENAKAN PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

Untuk lebih lanjut dapat di download disini

Selasa, 13 November 2018

PETUNJUK UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26 menurut PER-16/PJ/2016

Pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atas pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan adanya pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi maka dengan ini diinfokan petunjuk umum dan contoh perhitungan pemotongan PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26




klik disini 









Selasa, 30 Oktober 2018

TATA CARA PENGELOLAAN SALINAN PUTUSAN PENGADILAN & ATAS PENINJAUAN KEMBALI

Surat Edaran No. SE-04/PP/2018
Tentang
"Tata Cara Pengelolaan Salinan Putusan Pengadilan dan Salinan Putusan Atas Permohonan Peninjauan Kembali yang Kembali Pos"


Maksud & Tujuan
1. Maksud :
                   Sebagai acuan mengenai tata cara pengelolaan salinan putusan yang kembali pos sebagai perubahan atas tata cara pengelolaan yang telah ditetapkan 
2. Tujuan :
                    Untuk tertib administrasi dan transparansi pengelolaan salinan putusan yang kembali pos serta menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak yang bersengketa terkait dengan salinan putusan yang telah diterbitkan .

Format SURAT PERMOHONAN PENGIRIMAN KEMBALI SALINAN PUTUSAN selanjutnya dapat dilihat disini

TATA CARA PEMBERITAHUAN DOKUMEN PENINJAUAN KEMBALI

SE No 03 PP 2018
Tentang 
"Tata Cara Pemberitahuan Dokumen Peninjauan Kembali"

Maksud & Tujuan :
1. Maksud :
          Sebagai acuan mengenai tata cara pengiriman Pemberitahuan Peninjauan Kembali dan Permintaan Kontra Memori Peninjauan Kembali yang Kembali dari Pos.
2. Tujuan :
          Meningkatkan Pelayanan Pengiriman dan Tertib Administrasi Peninjauan Kembali bagi Para Pihak yang Bersengketa.

Untuk selanjutnya dapat dilihat disini

Rabu, 03 Oktober 2018

PER-16.PJ_.2018

PERATURAN NO. PER-16/PJ/2018
TENTANG 
PERLAKUAN TERHADAP PENERBITAN PENGGUAAN FAKTUR PAJAK
TIDAK SAH OLEH WAJIB PAJAK



Menetapkan : Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-19/PJ/2017
                      Tentang perlakuaan terhadap penerbitan dan/atau penggunaan Pajak Tidak  Sah oleh 
                      Wajib Pajak 
                       Dengan Pasal 1 : beberapa kententuan diubah sebagai berikut 
                                                1. Kentuaan ayat ( ) pasal 2 diubah, sehinggal pasal 2 berberbunyi                                                     sebagai berikut :
Pasal 2
                                                     1. Direktur Jendral Pajak berwenang Menetepkan Status Suspend 
                                                        terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit Berdasarkan :
                                                      a. hasil Penelitian indikasi penerbit;
                                                      b. hasil pengembangan dan Analisis IDLP;
                                                      c. hasil pengembangan penyelidikan Wajib pajak
                                                      d. informasi yang diperoleh pada saat Wajib Pajak sedang dilakukan 
                                                          penyelidikan

Selanjutnya dapat di lihat disini

Selasa, 04 September 2018

INFORMASI DARI KPP TENTANG PEMERIKSAAN

Ditjen Pajak tentukan WP yang masuk
daftar sasaran prioritas

Minggu, 02 September 2018 / 10:57 WIB
ILUSTRASI. Kantor Pelayanan Pajak
Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak menentukan wajib pajak (WP) yang menjadi prioritas
penggalian potensi maupun pemeriksaan. Sebab, kini Ditjen Pajak memiliki daftar sasaran
prioritas penggalian potensi (DSP3).
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan
Pemeriksaan Pajak yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (2/8), penyusunan peta kepatuhan WP
dan DSP3 pada masing-masing KPP diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas penggalian
potensi.

Peta kepatuhan dan DSP3 ini disusun agar setiap KPP dapat menentukan secara spesifik daftar
WP yang akan dilakukan penggalian potensi.


Untuk selanjutnya dapat dibaca disini

Jumat, 24 Agustus 2018

SE-15/PJ/2018 KEBIJAKAN PERATURAN

KEBIJAKAN PEMERIKSAAN
SURAT EDARAN
NOMOR SE-15 /PJ/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara
Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK-184/PMK.03/2015 mengatur
mengenai pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak, baik pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun pemeriksaan untuk tujuan lain.
Terdapat pengaturan baru mengenai pemeriksaan bersama atas
pelaksanaan kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya
operasi di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan
Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil Dengan
Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dengan demikian, diperlukan penyempurnaan kebijakan pemeriksaan pajak yang
telah diatur dalam SE-06/PJ/2016, sekaligus menggabungkan kebijakan pemeriksaan PBB
yang semula diatur dalam SE-25/PJ/2015 ke dalam satu kebijakan pemeriksaan sehingga
kebijakan pemeriksaan akan mengatur untuk semua jenis pajak, termasuk di dalamnya
pengaturan mengenai kebijakan pemeriksaan PBB, Bea Meterai dan kebijakan pemeriksaan
bersama.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman serta memberikan keseragaman
langkah dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan
(UP2).
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan:
a. meningkatkan tertib administrasi pemeriksaan;
b. memberikan keseragaman langkah dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan;
c. meningkatkan kualitas pemilihan Wajib Pajak yang akan diperiksa/
d. meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak; dan
e. meningkatkan penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan


Untuk selanjutnya dapat dilihat disini

Rabu, 15 Agustus 2018

PP NOMOR 91 TAHUN 2017

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91 TAHUN 2017



Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

selengkapnya dapat dibaca disini

Sabtu, 11 Agustus 2018

SALINAN SURAT EDARAN NOMOR: SE-08/PP/2017

SALINAN 
SURAT EDARAN 
NOMOR: SE-08/PP/2017

TENTANG
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-002/PP/2015 TENTANG KELENGKAPAN ADMINISTRASI BANDING ATAU GUGATAN

Dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi banding atau gugatan serta guna mendukung peningkatan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan percepatan layanan administrasi sengketa pajak, maka perlu disusun ketentuan yang mengatur mengenai pemenuhan kelengkapan administrasi atas dokumen pendukung yang harus disertakan dalam rangka pengajuan banding atau gugatan.

untuk lebih lanjut dapat downloud disini

Jumat, 03 Agustus 2018

PERATURAN NOMOR 12 /POJK.01/2017

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 12 /POJK.01/2017
TENTANG
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN
PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA
KEUANGAN

 

KETENTUAN UMUM Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud
dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK,
adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Otoritas
Jasa Keuangan.
2. Penyedia Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat PJK
adalah PJK di Sektor Perbankan, PJK di Sektor Pasar
Modal, dan PJK di Sektor Industri Keuangan Non Bank.
3. PJK di Sektor Perbankan adalah bank umum, termasuk
kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar
negeri, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat yang
selanjutnya disebut BPR, dan bank pembiayaan rakyat
syariah yang selanjutnya disebut BPRS sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Perbankan

 



untuk selanjutnya dapat dibaca disini 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2013

PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASANTINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2013




Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN
TERORISME.

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan dalam
rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan,
atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan
dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk
melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau
teroris.
2. Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang
memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur
pemberantasan tindak pidana terorisme.
3. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
4. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
5. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan
hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya
hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
6. Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan
Terorisme adalah:
a. transaksi keuangan dengan maksud untuk
digunakan dan/atau yang diketahui akan
digunakan untuk melakukan tindak pidana
terorisme; atau
b. transaksi yang melibatkan Setiap Orang yang
berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi
teroris.
 
 
 
 
 
untuk selanjutnya baca disini 

Kamis, 02 Agustus 2018

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /SEOJK.03/2017

SALINAN
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 32 /SEOJK.03/2017
TENTANG
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR PERBANKAN

 

Senin, 30 Juli 2018

Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-14/PJ/2018

 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBRIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDRAL PAJAK

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor 
SE-14/PJ/2018
Tentang
Pengawasan Wajib Pajak Pasca Periode Pengampunan Pajak
Direktur Jenderal Pajak,


Maksud : Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pengawasan Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak.
Tujuan : Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan, keseragaman, dan prioritas dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak.


Untuk lebih lanjut dapat dibaca selengkapnya disini

Sabtu, 21 Juli 2018

BUKU PANDUAN E-COURT

Buku Panduan e-Court
berisi tentang:
  • Definisi dan pengertian
  • Pendaftaran perkara
untuk lebih lanjut dapat dilihat disini

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 271/DJU/SK/PS01/4/2018

KEPUTUSAN DIREKTUR HENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 271/DJU/SK/PS01/4/2018
TENTANG
PETUNJUAL PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG
ADMINISTRASI PERKARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

Aplikasi e-court adalah aplikasi yang digunakan untuk memproses gugatan/permohonan , pembayaran biaya perkara secara elektronik, melakukan panggilan sidang dan pemberitahuan secara elektronik serta layanan aplikasi perkara lainnya yang ditetapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Aprilasi e-court terintegrasi dan tidak terpisahkan dengan SIPP.

untuk lebih lanjut dapat dibaca disini

Aplikasi e - Court

e filling, e payment, e summons

Pengertian Sederhana e-Court adalah Pendaftaran Perkara secara online, Mendapatkan e-Skum Secara Online, Pembayaran Online, Melakukan Konfirmasi Pembayaran Secara Online dan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan secara online.

untuk lebih lanjut dapat dibaca disini

Rabu, 18 Juli 2018

ASPEK PERPAJAKAN DALAM MEKANISME DPLK



ASPEK PERPAJAKAN DALAM MEKANISME DPLK

         Berita tentang penghentian Pemasaran Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) oleh penyedia jasa Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) akibat permasalahan besaran pajak, sangat menjadi perhatian industri jasa keuangan. Para pelaku DPLK pun berharap pemerintah tetap memberlakukan ketentuan pajak final sebesar 5% untuk semua jenis produk yang dihasilkan.
Program pensiun sendiri, menurut UU Nomor 11/1992 tentang Dana Pensiun, dibagi menjadi dua macam, yaitu Program Pensiun Iuran Pasti untuk manfaat individu dan Pencadangan Manfaat Pensiun Pasca-Kerja yaitu pencadangan oleh perusahaan yang dialihkan kepada DPLK.
 


 Selanjutnya dapat dibaca disini 

SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-07/PJ/2018

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENDAFTARAN LEMBAGA KEUANGAN DAN PENGELOLAAN
PELAPORAN INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS
Maksud dan Tujuan :
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman unit kerja di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pengelolaan pendaftaran LK dan pengelolaan pelaporan
informasi keuangan secara otomatis.
2.Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun untuk mendorong tertib administrasi dan menciptakan
keseragaman dalam proses pengelolaan pendaftaran LK dan pengelolaan pelaporan informasi
keuangan secara otomatis.



Selengkapnya dapat dibaca disini

Peraturan Menteri Keuangan nomor 28 Tahun 2014

TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAANSERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Memutuskan : 

Menetapkan : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang " Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.



Selanjutnya dapat dibaca disini 

Selasa, 17 Juli 2018

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-09/PJ/2018

PENUNDAAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN PENCANTUMAN IDENTITAS PEMBELI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4A PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2017


Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 ditunda pelaksanaannya sampai waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Untuk lebih lanjut dapat dibaca disini

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2018

BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUKATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan
oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan
yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Untuk lebih lanjut dapat dibaca disini

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/PMK.03/2018

KEBIJAKAN AKUNTANSI PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK YANG TELAH DALUWARSA

Piutang pajak yang telah daluwarsa tidak memiliki hak tagih sehingga tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintah.

Untuk selengkapapnya dapat di baca disini