ASPEK PERPAJAKAN DALAM MEKANISME DPLK
Berita tentang penghentian
Pemasaran Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) oleh penyedia jasa
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) akibat permasalahan besaran pajak, sangat
menjadi perhatian industri jasa keuangan. Para pelaku DPLK pun berharap
pemerintah tetap memberlakukan ketentuan pajak final sebesar 5% untuk semua
jenis produk yang dihasilkan.
Program pensiun sendiri, menurut UU Nomor 11/1992 tentang Dana Pensiun,
dibagi menjadi dua macam, yaitu Program Pensiun Iuran Pasti untuk manfaat
individu dan Pencadangan Manfaat Pensiun Pasca-Kerja yaitu pencadangan oleh
perusahaan yang dialihkan kepada DPLK.
Selanjutnya dapat dibaca disini