Rabu, 18 Juli 2018

ASPEK PERPAJAKAN DALAM MEKANISME DPLK



ASPEK PERPAJAKAN DALAM MEKANISME DPLK

         Berita tentang penghentian Pemasaran Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) oleh penyedia jasa Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) akibat permasalahan besaran pajak, sangat menjadi perhatian industri jasa keuangan. Para pelaku DPLK pun berharap pemerintah tetap memberlakukan ketentuan pajak final sebesar 5% untuk semua jenis produk yang dihasilkan.
Program pensiun sendiri, menurut UU Nomor 11/1992 tentang Dana Pensiun, dibagi menjadi dua macam, yaitu Program Pensiun Iuran Pasti untuk manfaat individu dan Pencadangan Manfaat Pensiun Pasca-Kerja yaitu pencadangan oleh perusahaan yang dialihkan kepada DPLK.
 


 Selanjutnya dapat dibaca disini