KEPUTUSAN DIREKTUR HENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 271/DJU/SK/PS01/4/2018
TENTANG
PETUNJUAL PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG
ADMINISTRASI PERKARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Aplikasi e-court adalah aplikasi yang digunakan untuk memproses gugatan/permohonan , pembayaran biaya perkara secara elektronik, melakukan panggilan sidang dan pemberitahuan secara elektronik serta layanan aplikasi perkara lainnya yang ditetapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Aprilasi e-court terintegrasi dan tidak terpisahkan dengan SIPP.
untuk lebih lanjut dapat dibaca disini