BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUKATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan
oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan
yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Untuk lebih lanjut dapat dibaca disini