KEBIJAKAN AKUNTANSI PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK YANG TELAH DALUWARSA
Piutang pajak yang telah daluwarsa tidak memiliki hak tagih sehingga tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintah.
Untuk selengkapapnya dapat di baca disini