Selasa, 17 Juli 2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/PMK.03/2018

KEBIJAKAN AKUNTANSI PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK YANG TELAH DALUWARSA

Piutang pajak yang telah daluwarsa tidak memiliki hak tagih sehingga tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintah.

Untuk selengkapapnya dapat di baca disini