KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBRIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDRAL PAJAK
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor
SE-14/PJ/2018
Tentang
Pengawasan Wajib Pajak Pasca Periode Pengampunan Pajak
Direktur Jenderal Pajak,
Maksud : Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pengawasan Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak.
Tujuan : Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan, keseragaman, dan prioritas dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak.
Untuk lebih lanjut dapat dibaca selengkapnya disini