Jumat, 24 Agustus 2018

SE-15/PJ/2018 KEBIJAKAN PERATURAN

KEBIJAKAN PEMERIKSAAN
SURAT EDARAN
NOMOR SE-15 /PJ/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara
Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK-184/PMK.03/2015 mengatur
mengenai pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak, baik pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun pemeriksaan untuk tujuan lain.
Terdapat pengaturan baru mengenai pemeriksaan bersama atas
pelaksanaan kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya
operasi di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan
Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil Dengan
Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dengan demikian, diperlukan penyempurnaan kebijakan pemeriksaan pajak yang
telah diatur dalam SE-06/PJ/2016, sekaligus menggabungkan kebijakan pemeriksaan PBB
yang semula diatur dalam SE-25/PJ/2015 ke dalam satu kebijakan pemeriksaan sehingga
kebijakan pemeriksaan akan mengatur untuk semua jenis pajak, termasuk di dalamnya
pengaturan mengenai kebijakan pemeriksaan PBB, Bea Meterai dan kebijakan pemeriksaan
bersama.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman serta memberikan keseragaman
langkah dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan
(UP2).
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan:
a. meningkatkan tertib administrasi pemeriksaan;
b. memberikan keseragaman langkah dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan;
c. meningkatkan kualitas pemilihan Wajib Pajak yang akan diperiksa/
d. meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak; dan
e. meningkatkan penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan


Untuk selanjutnya dapat dilihat disini

Rabu, 15 Agustus 2018

PP NOMOR 91 TAHUN 2017

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91 TAHUN 2017



Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

selengkapnya dapat dibaca disini

Sabtu, 11 Agustus 2018

SALINAN SURAT EDARAN NOMOR: SE-08/PP/2017

SALINAN 
SURAT EDARAN 
NOMOR: SE-08/PP/2017

TENTANG
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-002/PP/2015 TENTANG KELENGKAPAN ADMINISTRASI BANDING ATAU GUGATAN

Dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi banding atau gugatan serta guna mendukung peningkatan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan percepatan layanan administrasi sengketa pajak, maka perlu disusun ketentuan yang mengatur mengenai pemenuhan kelengkapan administrasi atas dokumen pendukung yang harus disertakan dalam rangka pengajuan banding atau gugatan.

untuk lebih lanjut dapat downloud disini

Jumat, 03 Agustus 2018

PERATURAN NOMOR 12 /POJK.01/2017

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 12 /POJK.01/2017
TENTANG
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN
PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA
KEUANGAN

 

KETENTUAN UMUM Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud
dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK,
adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Otoritas
Jasa Keuangan.
2. Penyedia Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat PJK
adalah PJK di Sektor Perbankan, PJK di Sektor Pasar
Modal, dan PJK di Sektor Industri Keuangan Non Bank.
3. PJK di Sektor Perbankan adalah bank umum, termasuk
kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar
negeri, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat yang
selanjutnya disebut BPR, dan bank pembiayaan rakyat
syariah yang selanjutnya disebut BPRS sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Perbankan

 



untuk selanjutnya dapat dibaca disini 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2013

PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASANTINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2013




Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN
TERORISME.

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan dalam
rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan,
atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan
dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk
melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau
teroris.
2. Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang
memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur
pemberantasan tindak pidana terorisme.
3. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
4. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
5. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan
hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya
hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
6. Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan
Terorisme adalah:
a. transaksi keuangan dengan maksud untuk
digunakan dan/atau yang diketahui akan
digunakan untuk melakukan tindak pidana
terorisme; atau
b. transaksi yang melibatkan Setiap Orang yang
berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi
teroris.
 
 
 
 
 
untuk selanjutnya baca disini 

Kamis, 02 Agustus 2018

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /SEOJK.03/2017

SALINAN
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 32 /SEOJK.03/2017
TENTANG
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR PERBANKAN