PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASANTINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2013
NOMOR 9 TAHUN 2013
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME. |
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan dalam
rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan,
atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan
dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk
melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau
teroris.
2. Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang
memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur
pemberantasan tindak pidana terorisme.
3. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
4. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
5. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan
hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya
hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
6. Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan
Terorisme adalah:
a. transaksi keuangan dengan maksud untuk
digunakan dan/atau yang diketahui akan
digunakan untuk melakukan tindak pidana
terorisme; atau
b. transaksi yang melibatkan Setiap Orang yang
berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi
teroris.
untuk selanjutnya baca disini