Selasa, 04 September 2018

INFORMASI DARI KPP TENTANG PEMERIKSAAN

Ditjen Pajak tentukan WP yang masuk
daftar sasaran prioritas

Minggu, 02 September 2018 / 10:57 WIB
ILUSTRASI. Kantor Pelayanan Pajak
Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak menentukan wajib pajak (WP) yang menjadi prioritas
penggalian potensi maupun pemeriksaan. Sebab, kini Ditjen Pajak memiliki daftar sasaran
prioritas penggalian potensi (DSP3).
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan
Pemeriksaan Pajak yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (2/8), penyusunan peta kepatuhan WP
dan DSP3 pada masing-masing KPP diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas penggalian
potensi.

Peta kepatuhan dan DSP3 ini disusun agar setiap KPP dapat menentukan secara spesifik daftar
WP yang akan dilakukan penggalian potensi.


Untuk selanjutnya dapat dibaca disini