Surat Edaran No. SE-04/PP/2018
Tentang
"Tata Cara Pengelolaan Salinan Putusan Pengadilan dan Salinan Putusan Atas Permohonan Peninjauan Kembali yang Kembali Pos"
Maksud & Tujuan
1. Maksud :
Sebagai acuan mengenai tata cara pengelolaan salinan putusan yang kembali pos sebagai perubahan atas tata cara pengelolaan yang telah ditetapkan
2. Tujuan :
Untuk tertib administrasi dan transparansi pengelolaan salinan putusan yang kembali pos serta menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak yang bersengketa terkait dengan salinan putusan yang telah diterbitkan .
Format SURAT PERMOHONAN PENGIRIMAN KEMBALI SALINAN PUTUSAN selanjutnya dapat dilihat disini