SE No 03 PP 2018
Tentang
"Tata Cara Pemberitahuan Dokumen Peninjauan Kembali"
Maksud & Tujuan :
1. Maksud :
Sebagai acuan mengenai tata cara pengiriman Pemberitahuan Peninjauan Kembali dan Permintaan Kontra Memori Peninjauan Kembali yang Kembali dari Pos.
2. Tujuan :
Meningkatkan Pelayanan Pengiriman dan Tertib Administrasi Peninjauan Kembali bagi Para Pihak yang Bersengketa.
Untuk selanjutnya dapat dilihat disini