Kamis, 29 November 2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILTAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.2. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin nvestasi, pendaftaran penanaman modal atau izin. Usaha Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan, termasuk perluasan dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir.3. Saat mulai berproduksi komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.4. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepacia pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.5. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal


selengkapnya dapat dibaca disini 

Jumat, 23 November 2018

DAFTAR PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN BADAN

Lampiran I
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor : PER- 17 /PJ/2015
Tentang : Norma Penghitungan Penghasilan Neto

DAFTAR PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGHITUNG PENGHASILAN NETONYA DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER- 17 /PJ/2015
Tentang : Norma Penghitungan Penghasilan Neto

DAFTAR PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG TERNYATA TIDAK ATAU TIDAK SEPENUHNYA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN ATAU TIDAK BERSEDIA MEMPERLIHATKAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN ATAU BUKTI-BUKTI PENDUKUNGNYA

Untuk Tabel dapat di download di sini

RINCIAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 193/PMK.03/2015
TENTANG : TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS TIDAK
DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN ALAT
ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN
JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU

RINCIAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU
PENYERAHANNYA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


Untuk daftar tabel dapat di download di sini

DAFTAR TABEL PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 OLEH DJBC ATAS BARANG IMPOR

LAMPIRAN I
PERA TURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.Ol0,(2017
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN
BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

DAFTAR IMPOR BARANG-BARANG TERTENTU YANG DIKENAKAN
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEBESAR 10%
(SEPULUH PERSEN)


LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.Ol0/2017
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN
BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

DAFTAR IMPOR BARANG-BARANG TERTENTU LAINNY A YANG DIKENAKAN
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEBESAR 7,5%
(TUJUH SETENGAH PERSEN)

LAMPIRAN 111
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.Ol0/2017
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN
BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

DAFTAR IMPOR BARANG BERUPA KEDELAI, GANDUM, DAN TEPUNG TERIGU
YANG DIKENAKAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEBESAR 0,5% (SETENGAH PERSEN)

LAM PI RAN IV
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.010/2017
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN
BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

DAFTAR EKSPORT KOMODITAS TAMBANG BATUBARA, MINERAL LOGAL DAN
MINERAL BUKAN LOGAM YANG DIKENAKAN PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

Untuk lebih lanjut dapat di download disini

Selasa, 13 November 2018

PETUNJUK UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26 menurut PER-16/PJ/2016

Pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atas pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan adanya pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi maka dengan ini diinfokan petunjuk umum dan contoh perhitungan pemotongan PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26




klik disini