Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Perarturan Pemerintah
Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE).
PMSE yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
Mulai dari pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri, yang
melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah Republik Indonesia.
Dalam
pasal 7 PP Nomor 80/2019 tertulis setiap PMSE asal luar negeri wajib
menujuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI yang dapat
bertindak sebagai dan atas nama pelaku usaha yang dimaksud.
Artinya,
para e-commerce asal luar negeri wajib hukumnya untuk memiliki Bentuk
Usaha Tetap (BUT) yang dipergunakan subjek pajak luar negeri.
Untuk lebih lengkapnya, peraturan dapat didownload disini
Blog Konsultan Pajak "Alex dan Rekan" Bersertifikat Brevet C - Semarang. Lingkup pekerjaan Jasa Konsultasi Perpajakan, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak dan Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukai, dapat download Peraturan Perpajakan Terbaru, Formulir Pajak dan juga tersedia forum tanya jawab langsung lewat comment atau bisa langsung menghubungi kontak kami (Lihat Profil) .
Kamis, 05 Desember 2019
Senin, 02 Desember 2019
Rombak Tax Allowance, Pemerintah Menerbitkan Peraturan Pemerintah No 78/2019
Tax Allowance jadi angin segar bagi sektor usaha dan investasi, pasalnya dalam PP No. 78/2019 Pasal 3 Ayat (1) mengatur ketentuan kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih
dari sepuluh tahun. PP ini mempermudah mekanisme pemberian insentif dan memperjelas mekanisme teknis melalui online single submission (OSS)
Dalam aturan ini, Jokowi memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan bagi perusahaan yang memenuhi kriteria, selain itu berikut fasilitas untuk PPh :
Pemanfaatan fasilitas berlaku pada saat :
Beberapa Bidang Usaha Baru Baru yang Bisa Memanfaatkan Fasilitas Diskon Pajak (Tax Allowance) hingga 30%
Untuk selengkapnya, peraturan dapat di lihat disini
Dalam aturan ini, Jokowi memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan bagi perusahaan yang memenuhi kriteria, selain itu berikut fasilitas untuk PPh :
- Penyusutan aktiva berwujud dan tidak berwujud dipercepat
- Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada WP Luar Negeri selain BUT di Indonesia menjadi 10% atau tarif lebih rendah menurut P3B yg berlaku
- Kompensasi rugi fiskal yg lebih lama, sekarang max 5 tahun, dapat ditambah menjadi max 10 tahu
Pemanfaatan fasilitas berlaku pada saat :
- Mulai berproduksi
- Telah diterbitkan keputusan fasilitas perpajakan yang akan diterima WP
- Diberikan untuk usaha tertentu/daerah tertentu
Beberapa Bidang Usaha Baru Baru yang Bisa Memanfaatkan Fasilitas Diskon Pajak (Tax Allowance) hingga 30%
Untuk selengkapnya, peraturan dapat di lihat disini
Selasa, 26 November 2019
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-692/PJ/2019
Sehubungan pada tanggal 20 November 2019 telah terjadi gangguan aplikasi sesuai dengan Berita Acara Gangguan Aplikasi e-Filing DJP Online Nomor
BA-04/PJ.12/2019 tanggal 20 November 2019, yang mengakibatkan Wajib
Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT melalui
saluran tertentu (e-Filing), sehingga perlu diberikan kebijakan
untuk mengecualikan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan
penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober 2019, maka dengan ini Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan masa Pajak Pengahasilan yang Jatuh Tempo pada Tanggal 20 November 2019.
Untuk peraturan lebih lanjut, dapat dibaca disini
Untuk peraturan lebih lanjut, dapat dibaca disini
Sabtu, 23 November 2019
PERUBAHAN TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN
TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN
ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL
NOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN
TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN
ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1980) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l l/PMK.04/2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 95)
Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besamya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang
berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Pengenaan Tarif Preferensi dilaksanakan dalam skema:
berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Pengenaan Tarif Preferensi dilaksanakan dalam skema:
- ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA);
- ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
- ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA);
- Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA);
- ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA);
- ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA);
- Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA);
- ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP);
- Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories; dan
- Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA)
Keterangan lebih lanjut dapat di unduh disini
Sanksi Administrasi di Bidang Kepabean dapat di unduh disini
Sabtu, 16 November 2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.32/PMK.010/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32/PMK.010/2019
TENTANG
BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Menetapkan bahwa :
1. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa
Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
2 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan
tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan
Pajak.
dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan
tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan
Pajak.
3 Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah 0% (nol persen).
pada ayat (2) adalah 0% (nol persen).
4 Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah Penggantian.
Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat disini
Rabu, 07 Agustus 2019
PENUNJUKAN BEBERAPA E-COMMERCE SEBAGAI LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA YANG MELAKSANAKAN SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/ PMK.05/ 2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/ PMK.05/ 2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, perlu ditunjuk lembaga persepsi lainnya yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik. Lembaga yang dapat ditunjuk sebagai lembaga persepsi lainnya harus memenuhi persyaratan lulus User Acceptance Test (UAT) yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat, berdasarkan hasil pelaksanaan UAT, beberapa e-commerce ini telah dinyatakan lulus dan siap untuk melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Berikut untuk Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-170/PB/2019 tentang Penunjukan PT Tokopedia disini
Berikut untuk Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-170/PB/2019 tentang Penunjukan PT Bukalapak.com disini
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Berikut untuk Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-170/PB/2019 tentang Penunjukan PT Tokopedia disini
Berikut untuk Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-170/PB/2019 tentang Penunjukan PT Bukalapak.com disini
Rabu, 26 Juni 2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92/PMK.03/2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
PERUBAHAN KEDUA - WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU - PAJAK PENGHASILAN
Status : Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015
: Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut
Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015
Peraturan dapat didownload disini
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86/PMK.010/2019
Sehubungan dengan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017
tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang
Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 362) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran* yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
*Lampiran
DAFTAR
JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 20% (DUA PULUH PERSEN
Senin, 17 Juni 2019
PERATURAN MA NO. 7 TAHUN 2018
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
NO. 7 TAHUN 2018
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
Menetapkan :
I. Ketentuan Umum
II. Tempat Kedudukan Pengadilan Pajak
III. Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
(Pasal 3) 1. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan
Pajak dengan diantar langsung.
2. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan 1(Satu) kali ke Mahkamah Agung melalui
Pengadilan Pajak.
(Pasal 6) 4. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak putusan dikirim.
selanjutnya dapat dibaca disini
Jumat, 31 Mei 2019
KEP-486/PJ/2019 KEBIJAKAN ATAS PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-486/PJ/2019
tentang
KEBIJAKAN PERPAJAKAN TERHADAP PENYETORAN ATAS PEMOTONGAN
ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO
PADA TANGGAL 10 JUNI 2019
Menetapkan bahwa : Keputusan direktur jenderal pajak tentang kebijakan perpajakan terhadap penyetoran
atas pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan yang jatuh tempo pada tanggal
10 Juni 2019.
1. Terhadap keterlambatan penyetoran pajak untuk masa pajak Mei 2019 atas :
a. pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4(2),pasal 15,pasal 21, pasal 23, pasal 26
b. pemungutan Pajak Penghasilan pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh
Wajib Pajak Badan tertentu , yang dilakukan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai
dengan 12 Juni 2019 diberikan penghapusan sanksi administrasi
Selanjutnya dapat dilihat disini
Langganan:
Postingan (Atom)