BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2018
TENTANG
PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, PERSEKUTUAN FIRMA,
DAN PERSEKUTUAN PERDATA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2018
TENTANG
PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, PERSEKUTUAN FIRMA,
DAN PERSEKUTUAN PERDATA
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pendaftaran, Persekutuan Komanditer, Persekutan Firma, dan Persekutuan Perdata;
selengkapnya disini