Kamis, 11 April 2019

PMK NOMOR 17 TAHUN 2018

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2018

TENTANG

PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, PERSEKUTUAN FIRMA,

DAN PERSEKUTUAN PERDATA

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pendaftaran, Persekutuan Komanditer, Persekutan Firma, dan Persekutuan Perdata;


selengkapnya disini

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 /PMK.03/2019

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35
/PMK.03/2019Menimbang
TENTANG
PENENTUAN
BENTUK USAHA TETAP


Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Orang Pribadi Asing adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
2. Badan Asing adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
3. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yang selanjutnya disingkat P3B, adalah perJanJian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.


Untuk lebih lanjut dapat dibaca disini