PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 /PMK.03/2019Menimbang
TENTANG
PENENTUAN BENTUK USAHA TETAP
NOMOR 35 /PMK.03/2019Menimbang
TENTANG
PENENTUAN BENTUK USAHA TETAP
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Orang Pribadi Asing adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
1. Orang Pribadi Asing adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
2. Badan Asing adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
3. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yang selanjutnya disingkat P3B, adalah perJanJian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
3. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yang selanjutnya disingkat P3B, adalah perJanJian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.