Rabu, 26 Juni 2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92/PMK.03/2019


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah


PERUBAHAN KEDUA - WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU - PAJAK PENGHASILAN
Status : Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015
          : Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008



Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015


Peraturan dapat didownload disini





PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86/PMK.010/2019

Sehubungan dengan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 362) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran* yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


*Lampiran


DAFTAR JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 20% (DUA PULUH PERSEN



Peraturan dapat didownload disini

Senin, 17 Juni 2019

PERATURAN MA NO. 7 TAHUN 2018

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG 
NO. 7 TAHUN 2018
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK

Menetapkan :
I.     Ketentuan Umum
II.    Tempat Kedudukan Pengadilan Pajak
III.   Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
        (Pasal 3) 1. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan 
                           Pajak dengan diantar langsung.
                       2. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan 1(Satu) kali ke Mahkamah Agung melalui
                           Pengadilan Pajak.
         (Pasal 6) 4. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) 
                            bulan sejak putusan dikirim.
selanjutnya dapat dibaca disini