PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
NO. 7 TAHUN 2018
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
Menetapkan :
I. Ketentuan Umum
II. Tempat Kedudukan Pengadilan Pajak
III. Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
(Pasal 3) 1. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan
Pajak dengan diantar langsung.
2. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan 1(Satu) kali ke Mahkamah Agung melalui
Pengadilan Pajak.
(Pasal 6) 4. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak putusan dikirim.
selanjutnya dapat dibaca disini