Sehubungan dengan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017
tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang
Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 362) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran* yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
*Lampiran
DAFTAR
JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 20% (DUA PULUH PERSEN