Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
PERUBAHAN KEDUA - WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU - PAJAK PENGHASILAN
Status : Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015
: Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut
Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015
Peraturan dapat didownload disini