Selasa, 26 November 2019

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-692/PJ/2019

Sehubungan pada tanggal 20 November 2019 telah terjadi gangguan aplikasi sesuai dengan Berita Acara Gangguan Aplikasi e-Filing DJP Online Nomor BA-04/PJ.12/2019 tanggal 20 November 2019, yang mengakibatkan Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT melalui saluran tertentu (e-Filing), sehingga perlu diberikan kebijakan untuk mengecualikan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober 2019, maka dengan ini Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan masa Pajak Pengahasilan yang Jatuh Tempo pada Tanggal 20 November 2019.



Untuk peraturan lebih lanjut, dapat dibaca disini