Sehubungan pada tanggal 20 November 2019 telah terjadi gangguan aplikasi sesuai dengan Berita Acara Gangguan Aplikasi e-Filing DJP Online Nomor
BA-04/PJ.12/2019 tanggal 20 November 2019, yang mengakibatkan Wajib
Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT melalui
saluran tertentu (e-Filing), sehingga perlu diberikan kebijakan
untuk mengecualikan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan
penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober 2019, maka dengan ini Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan masa Pajak Pengahasilan yang Jatuh Tempo pada Tanggal 20 November 2019.
Untuk peraturan lebih lanjut, dapat dibaca disini