PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32/PMK.010/2019
TENTANG
BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Menetapkan bahwa :
1. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa
Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
2 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan
tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan
Pajak.
dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan
tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan
Pajak.
3 Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah 0% (nol persen).
pada ayat (2) adalah 0% (nol persen).
4 Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah Penggantian.
Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat disini