Sabtu, 23 November 2019

PERUBAHAN TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN
TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN
ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL



Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1980) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l l/PMK.04/2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 95)

Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besamya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang
berlaku umum
(Most Favoured Nation/MFN). Pengenaan Tarif Preferensi dilaksanakan dalam skema:
  1. ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA); 
  2. ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
  3.  ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA); 
  4. Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA); 
  5. ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA); 
  6. ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA); 
  7. Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA); 
  8. ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP); 
  9. Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories; dan 
  10. Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA)

Keterangan lebih lanjut dapat di unduh disini

Sanksi Administrasi di Bidang Kepabean dapat di unduh disini