Dalam aturan ini, Jokowi memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan bagi perusahaan yang memenuhi kriteria, selain itu berikut fasilitas untuk PPh :
- Penyusutan aktiva berwujud dan tidak berwujud dipercepat
- Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada WP Luar Negeri selain BUT di Indonesia menjadi 10% atau tarif lebih rendah menurut P3B yg berlaku
- Kompensasi rugi fiskal yg lebih lama, sekarang max 5 tahun, dapat ditambah menjadi max 10 tahu
Pemanfaatan fasilitas berlaku pada saat :
- Mulai berproduksi
- Telah diterbitkan keputusan fasilitas perpajakan yang akan diterima WP
- Diberikan untuk usaha tertentu/daerah tertentu
Beberapa Bidang Usaha Baru Baru yang Bisa Memanfaatkan Fasilitas Diskon Pajak (Tax Allowance) hingga 30%
Untuk selengkapnya, peraturan dapat di lihat disini