Penanaman
Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing
untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia,
Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya
disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal
Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission
yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS
untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupatijwalikota kepada pelaku usaha
melalui sistem elektronik
yang terintegrasi.
Kegiatan
Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi/jasa pada saat
pengaJuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam
izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah
diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten/Kota atau izin usaha yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS yang diperoleh Wajib Pajak
SUBJEK
Kepada Wajib
Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan
dari usaha yang telah
ada, di:
a.) Bidang-bidang
Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I Peraturan
Pemerintah
Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang
bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; dan/atau
b.) Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalarn
Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di
Daerah-daerah Tertentu, dan
memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat
diberikan fasilitas Pajak Penghasilan
JENIS FASILITAS
a.) Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai
Penanaman
Modal berupa aktiva tetap berwujud
termasuk tanah, yang
digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama,
dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun;
b.) Penyusutan
yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas
aktiva tak berwujud yang
diperoleh dalam rangka Penanaman Modal
Keterangan lebih lanjut dapat dibaca disini