Menetapkan keadaan sebagai akibat penyebaran Virus Corona, kepada Wajib
Pajak orang pribadi yang memenuhi kewajiban perpajakannya pada periode keadaan
kahar sebagaimana dimaksud, diberikan penghapusan sanksi administrasi
perpajakan.
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud adalah sanksi administrasi atas
keterlambatan:
1. Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan
PPh) orang pribadi Tahun Pajak 2019, dan
2. Pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang
pribadi Tahun Pajak 2019 yang dilaksanakan paling lambat tanggal 30 April 2020
Peraturan lebih lanjut dapat dibaca disini