Dalam Undang-Undang
ini yang dimaksud dengan:
1. Pajak Penghasilan adalah pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
pajak penghasilan,
2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai pajak pertambahan Nilai Barang dan Jasa dari Pajak penjualan atas
Barang Mewah,
3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong
pajak, dari pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan Undang-Undang Perpajakan,
4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari
luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan
jasa dari luar Daerah Pabean.
Ketentuan dan fasilitas perpajakan dalam Undang-Undang ini bertujuan
untuk :
a.) meningkatkan
pendanaan investasi;
b.) menjamin
keberlangsungan usaha dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela;
c.) menciptakan
keadilan iklim berusaha. di dalam negeri;
d.) mendorong
sektor prioritas skala nasional; dan
e.) meningkatkan
pengembangan dan pendalaman pasar keuangan, dalam rangka penguatan perekonomian
Ketentuan
dan fasifitas perpajakan sebagaimana dimaksud berupa:
a.) penyesuaian
tarif Pajak Penghasilan WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
b.) perlakuan
perpajakan atas dividen dan penghasilan lain dari luar negeri;
c.) pengaturan
tarif Pajak Penghasilan atas bunga;
d.) pengaturan
pengenaan Pajak Penghasilan bagi WP orang pribadi;
e.) pengaturan
mengenai pengkreditan Pajak Masukan;
f.) pengaturan
mengenai sanksi administratif;
g.) pengaturan
pengenaan bunga;
h.) pengaturan
mengenai besarnya imbalan bunga;
i.) pengaturan
mengenai pemberian fasilitas perpajakan;
j.) perlakuan
perpajakan dalam kegiatan PMSE; dan
k.) pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
Penyesuaian
tarif Pajak Penghasilan Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi:
a.) sebesar 22%
(dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2021 dan Tahun pajak 2022;
dan
b.) sebesar 20%
(dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun pada Tahun Pajak 2023.
Wajib
Pajak dalam negeri :
a.) berbentuk
Perseroan Terbuka;
b. dengan jumlah
keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling
sedikit 40% (empat puluh persen); dan
c. memenuhi
persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif 40%