Berkaitan dengan Surat Edaran Nomor SE-02/PJ/2020 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama.
Dimaksudkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan
Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa
Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa
Pajak yang bersangkutan. Pajak Masukan yang belum dapat dikreditkan
dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat disebabkan antara
lain karena Faktur Pajak terlambat diterima.
Peraturan di muat disini