KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 156/KMK.01/UP.11/2020
TENTANG
KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
PAJAK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN
Pada
peraturan tersebut menetapkan :
1.
Mengangkat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tercantum pada lampiran dari
Jabatan Fungsional terhitung mulai tanggal 1 April 2020.
2.
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang namanya tercantum diberikan tunjangan Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri
ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya
untuk peraturan dan lampiran dapat di download disini