PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER- 06/PJ /2020
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2019
SEHUBUNGAN DENGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2019
SEHUBUNGAN DENGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Menetapkan :
Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak penghasilan Badan tahun pajak 2019 sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Diease 2019.
Pasal 2 :
Untuk memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur kembali ketentuan terkait SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019, yang meliputi ketentuan:
a. penandatanganan SPT Tahunan PPh;
b. batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh;
c. tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh;
d. penyederhanaan kelengkapan keterangan dan/ atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan
PPh;
e. penelitian SPT Tahunan PPh yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
a. penandatanganan SPT Tahunan PPh;
b. batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh;
c. tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh;
d. penyederhanaan kelengkapan keterangan dan/ atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan
PPh;
e. penelitian SPT Tahunan PPh yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
selanjutnya dapat dilihat disini