Senin, 20 April 2020

PER-06/PJ/2020

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER- 06/PJ /2020 
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2019
SEHUBUNGAN DENGAN PANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE 2019

Menetapkan :
Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak penghasilan Badan tahun pajak 2019 sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Diease 2019.

Pasal 2 :
Untuk memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur kembali ketentuan terkait SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019, yang meliputi ketentuan:
a. penandatanganan SPT Tahunan PPh;
b. batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh;
c. tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh;
d. penyederhanaan kelengkapan keterangan dan/ atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan
PPh;
e. penelitian SPT Tahunan PPh yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

selanjutnya dapat dilihat disini