PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 /PMK.03/2020
TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN
DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
FASILITAS
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Insentif PPN diberikan kepada Pihak Tertentu atas impor
atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang
diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
Pihak Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1): meliputi:
a. Badan/Instansi
Pemerintah;
b. Rumah Sakit; atau
c. Pihak Lain.
Barang Kena Pajak yang diperlukan
dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19)
sebagaimana dimaksud, meliputi:
a. obat-obatan;
b. vaksin;
c. peralatan laboratorium;
d. peralatan pendeteksi;
e. peralatan pelindung
diri;
f. peralatan untuk perawatan
pasien; dan/ atau
g. peralatan pendukung
lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
Disease 2019 (COVID-19).
Jasa Kena Pajak yang
diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID- 19) sebagaimana dimaksud, meliputi:
a. jasa konstruksi;
b. jasa konsultasi, teknik,
dan manajemen;
c. jasa persewaan; dan/atau
d.jasa pendukung lainnya
yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
Disease 2019 (COVID-19).
Laporan Realisasi Pajak
Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah dan Surat Setoran Pajak atau cetakan
kode billing, disampaikan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak paling
lama:
a. tanggal 20 Juli 2020,
untuk periode Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020; dan b.
tanggal 20 Oktober 2020, untuk periode Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa
Pajak September 2020.
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
PPH PASAL 22
PPh Pasal 22 lmpor dipungut
oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak
melakukan impor barang.
PPh Pasal 22 dipungut oleh:
a. Instansi Pemerintah
berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
b. badan usaha tertentu
bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; atau
c. badan usaha yang
bergerak dalam bidang usaha andemic farmasi atas penjualan hasil produksinya
kepada distributor di dalam negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
Pihak Tertentu sebagaimana
dimaksud meliputi:
a. Badan/Instansi
Pemerintah;
b. Rumah Sakit; atau
c. Pihak Lain.
Barang yang diperlukan
dalam rangka penanganan andemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagaimana dimaksud, meliputi:
a. obat-obatan;
b. vaksin;
c. peralatan laboratorium;
d. peralatan pendeteksi;
e. peralatan pelindung
diri;
f. peralatan untuk
perawatan pasien; dan/atau
g. peralatan pendukung
lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan andemic Corona Virus Disease
2019 (COVID-19).
Pembebasan dari pemungutan
PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tanpa Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Impor. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diberikan melalui Surat Keterangan Bebas
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Permohonan
tertulis disampaikan kepada Kepala KPP tempat Pihak Tertentu atau Pihak Ketiga
terdaftar melalui Saluran Tertentu.
Pembebasan dari pemungutan
terhadap:
a. PPh Pasal 22 Impor berlaku
sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
b. PPh Pasal 22 berlaku
sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan, sampai dengan tanggal 30
September 2020.
PPH
PASAL 21/23 ATAS JASA
Penghasilan sehubungan
dengan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, berupa
imbalan dengan nama dan bentuk apapun, dipotong PPh Pasal 21, selain penghasilan
atas jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU
PPh. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh
imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan pembebasan dari
pemotongan PPh Pasal 21 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak
September 2020.
Pihak Tertentu tersebut,
meliputi:
a. Badan/Instansi
Pemerintah;
b. Rumah Sakit; atau
c. Pihak Lain.
Pembebasan dari pemotongan
PPh Pasal 21 diberikan tanpa melalui Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh
Pasal 21. Penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh, yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan dalam
negeri dan bentuk usaha tetap, berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun,
dipotong PPh Pasal 23. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa yang
diperlukan dalam rangka penanganan pandemic Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 dalam Masa Pajak
April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
Pembebasan dari pemotongan
PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud, diberikan melalui Surat Keterangan Bebas
Pemotongan PPh Pasal 23. Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas, Wajib Pajak
badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, mengajukan permohonan secara
tertulis sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menyampaikan kepada
Kepala KPP dimana SPT Tahunan PPh Wajib Pajak melalui Saluran Tertentu.
Laporan Realisasi
Pembebasan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 wajib disampaikan dengan
waktu:
a. paling lambat tanggal 20
Juli 2020, untuk periode Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak
Juni2020;dan
b. paling lambat tanggal 20
Oktober 2020, untuk periode Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak
September 2020.
Peraturan ini ditetapkan Jakarta pada
tanggal 6 April 2020