Kamis, 16 April 2020

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 /PMK.03/2020



PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 /PMK.03/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019



FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Insentif  PPN diberikan kepada Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1): meliputi:
a. Badan/Instansi Pemerintah;
b. Rumah Sakit; atau
c. Pihak Lain.

Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud, meliputi:
a. obat-obatan;
b. vaksin;
c. peralatan laboratorium;
d. peralatan pendeteksi;
e. peralatan pelindung diri;
f. peralatan untuk perawatan pasien; dan/ atau
g. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).

Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud, meliputi:
a. jasa konstruksi;
b. jasa konsultasi, teknik, dan manajemen;
c. jasa persewaan; dan/atau
d.jasa pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).

Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah dan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing, disampaikan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak paling lama:
a. tanggal 20 Juli 2020, untuk periode Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020; dan b. tanggal 20 Oktober 2020, untuk periode Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
PPH PASAL 22
PPh Pasal 22 lmpor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang.
PPh Pasal 22 dipungut oleh:
a. Instansi Pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
b. badan usaha tertentu bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; atau
c. badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha andemic farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Badan/Instansi Pemerintah;
b. Rumah Sakit; atau
c. Pihak Lain.

Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan andemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud, meliputi:
a. obat-obatan;
b. vaksin;
c. peralatan laboratorium;
d. peralatan pendeteksi;
e. peralatan pelindung diri;
f. peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau
g. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan andemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanpa Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Permohonan tertulis disampaikan kepada Kepala KPP tempat Pihak Tertentu atau Pihak Ketiga terdaftar melalui Saluran Tertentu.

Pembebasan dari pemungutan terhadap:
a. PPh Pasal 22 Impor berlaku sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
b. PPh Pasal 22 berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan, sampai dengan tanggal 30 September 2020.

PPH PASAL 21/23 ATAS JASA
Penghasilan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun, dipotong PPh Pasal 21, selain penghasilan atas jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.  Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
Pihak Tertentu tersebut, meliputi:
a. Badan/Instansi Pemerintah;
b. Rumah Sakit; atau
c. Pihak Lain.

Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 diberikan tanpa melalui Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 21. Penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh, yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun, dipotong PPh Pasal 23. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
 
Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud, diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23. Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas, Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menyampaikan kepada Kepala KPP dimana SPT Tahunan PPh Wajib Pajak melalui Saluran Tertentu.

Laporan Realisasi Pembebasan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 wajib disampaikan dengan waktu:
a. paling lambat tanggal 20 Juli 2020, untuk periode Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni2020;dan
b. paling lambat tanggal 20 Oktober 2020, untuk periode Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Peraturan ini ditetapkan Jakarta pada tanggal 6 April 2020

untuk peraturan dan lampiran bisa didownload disini