SURAT EDARAN NOMOR SE-19/PJ/2020
TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 23/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF
PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH VIRUS CORONA
Setelah diterbitkan nya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Korona, berkenaan dengan itu Surat Edaran Nomor SE-19/PJ/2020
ini bertujuan :
- Sebagai petunjuk pelaksanaan dan keseragaman pelaksanaan operasional di lapangan untuk memberikan kemudahaan, keadilan serta kepastian hukum dalam pelaksanaan PMK-23/PMK.03/2020
- Menjelakan
mengenai tata cara:
- Penyampaian pemberitahuan/permohonan pemanfaatan insentif pajak oleh pemberi kerja/Wajib Pajak;
- Penyampaian surat pemberitahuna bahwa pemberi kerja/Wajib Pajak tidak berhak memanfaatkan insentif pajak; dan
- Pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak.Untuk peraturan lebih lanjut dan contoh format formulir dapat didownload disini