Senin, 06 April 2020

SURAT EDARAN NOMOR SE-19/PJ/2020




SURAT EDARAN NOMOR SE-19/PJ/2020
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 23/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH VIRUS CORONA




Setelah diterbitkan nya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Korona, berkenaan dengan itu Surat Edaran Nomor SE-19/PJ/2020

ini bertujuan :
  1. Sebagai petunjuk pelaksanaan dan keseragaman pelaksanaan operasional di lapangan untuk memberikan kemudahaan, keadilan serta kepastian hukum dalam pelaksanaan PMK-23/PMK.03/2020
  2. Menjelakan mengenai tata cara:
    • Penyampaian pemberitahuan/permohonan pemanfaatan insentif pajak oleh pemberi kerja/Wajib Pajak;
    • Penyampaian surat pemberitahuna bahwa pemberi kerja/Wajib Pajak tidak berhak memanfaatkan insentif pajak; dan
    • Pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak. 


      Untuk peraturan lebih lanjut dan contoh format formulir dapat didownload disini