Senin, 11 Mei 2020

SURAT EDARAN NO. SE-29/PJ/2020

SURAT EDARAN
NOMOR SE-29/PJ/2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
44/PMK.03/2020TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS
DISEASE 2019

A. UmumSehubungan dengan telah diundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020
tentang lnsentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (yang
selanjutnya disebut PMK-44/PMK.03/2020), yang mengatur mengenai pemberian insentif
terhadap Wajib Pajak untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat,
dan produktivitas sektor tertentu terkait dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19), perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk pelaksanaan
PMK-44/PMK.03/2020 tentang lnsentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona
Virus Disease 2019;.
B. Maksud dan Tujuan1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman mengenai
pelaksanaan PMK-44/PMK.03/2020.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk:
a. menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan PMK-44/PMK.03/2020;
b. menjelaskan rnengenai tata cara:
1) penyampaian pemberitahuan/permohonan memanfaatkan insentif pajak oleh
Pemberi Kerja/Wajib Pajak;
2) penyampaian surat pemberitahuan bahwa Pemberi Kerja/Wajib Pajak tidak
berhak memanfaatkan insentif pajak; dan
3) pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak.
C. Ruang LingkupRuang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1. pengertian;
2. tata cara pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung Pemerintah
(PPh Pasal 21 DTP);
3. tata cara pemberian insentif PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 ditanggung
Pemerintah (PPh final DTP)
4. tata cara pembebasan PPh Pasal 22 lmpor;
5. tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25;
6. ketentuan mengenai penyampaian kembali pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh
Pasal 21 DTP, permohonan Surat Keterangan PPh final DTP, permohonan Surat
Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor, dan/atau pemberitahuan
memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
7. tata cara penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final
DTP, laporan realisasi pemanfaatan lnsentif PPh final DTP, pembebasan pemungutan PPh
Pasal 22 lmpor, dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25;
8. tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
(PPN);
9. ketentuan terkait kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang mendapatkan insentif PPh
Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 lmpor, dan pengurangan besarnya angsuran PPh
Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN;
10. ketentuan terkait perusahaan Kemudahan lmpor Tujuan Ekspor (KITE), Penyelenggara
Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan Pengusaha di Kawasan Berikat
merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat (PDKB) yang mendapatkan insentif PPh
Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 lmpor, pengurangan besarnya angsuran PPh
Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN; dan
11. tata cara pengawasan atas pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final
DTP, pembebasan PPh Pasal 22 lmpor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.


Selanjutnya dapat dilihat disini