Rabu, 27 Mei 2020

SURAT EDARAN NOMOR SE-10/PP/2020



Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak, termasuk Sidang di Luar Tempat Kedudukan (SDTK).

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak serta melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak.


Peraturan dapat dilihat disini