Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk
melaksanakan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak,
termasuk Sidang di Luar Tempat Kedudukan (SDTK).
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman
pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa pandemic
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan
upaya pencegahan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di
Pengadilan Pajak serta melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh
pengguna layanan Pengadilan Pajak.
Peraturan dapat dilihat disini