UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG
KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN
YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
MENJADI UNDANG-UNDANG.
Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2020 menjadi Undang - Undang (UU)
dalam Rapat Paripurna DPR. Seperti yang telah diketahui, Perppu Nomor 1 tahun 2020
mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan dalam
menangani pandemi Covid-19. Selain itu, ini juga digunakan sebagai tameng dalam
menghadapi ancaman berbahaya bagi perekonomian nasinoal dan stabilitas sistem
keuangan serta penyelamatan ekonomi Nasional.
Menkeu
juga mengungkapkan dalam pidatonya bahwa Perppu 1/2020 diharapkan dapat
menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk
terus melanjutkan langkah-langkah dalam rangka mengatasi ancaman COVID-19 di
bidang kesehatan, ancaman sosial dan ancaman perekonomian dan stabilitas sistem
keuangan. Perppu ini diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh tenaga medis,
masyarakat, dan pelaku usaha di sektor riil serta sektor keuangan yang meliputi
usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi secara
lebih merata.
Dengan Persetujuan Bersama DPR dan
Presiden Republik Indonesia menetapkan:
Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 87 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6485) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini
Peraturan ini dapat didownload disini: