PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2020
TENTANG
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM
RANGKA PENANGANAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
(COVID-19)
Kepada Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat
Kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia dapat
diberikan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan
dengan ketentuan sebagai berikut :
- Dihitung dari biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19, yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 30 September 2020;
- Dibebankan sekaligus pada Tahun Pajak saat biaya dikeluarkan yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanannya dialokasikan secara proposional.
- Alat kesehatan yang dimaksud meliputi :
- Masker bedah dan respirator N95;
- Pakaian perlindung diri (coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, faceshield, dan waterproof boat);
- Sarung tangan bedah;
- Sarung tangan pemeriksaan;
- Ventilator;
- Reagen diagnostic test untuk COVID-19.
- Antiseptic hand sanitizer, dan
- Disinfektan
Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan
penghasilan neto sebagaimana dimaksud harus menyampaikan laporan biaya untuk
memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID-19
kepada Direktur Jenderal Pajak yang disampaikan secara daring melalui system Direktorat
Jenderal Pajak
Selanjutnya dapat dibaca disini
Lampiran dapat didownload disini