NOMOR SE-43/PJ/2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk:
a. menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan PMK-86/2020;
b. menjelaskan mengenai tata cara :
2. penyampaian surat pemberitahuan bahwa Pemberi Kerja/Wajib Pajak tidak berhak memanfaatkan insentif pajak;
3. pelaporan realisasi pemanfaatkan insentif pajak;
4. pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
1. Pengertian
2. Tata cara pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP)
3. Tata cara pemberian insentif PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 ditanggung Pemerintah (DTP)
4. Tata cara pembebasan PPh Pasal 22 Impor
5. Tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
6. Ketentuan mengenai penyampaian kembali pemberitahuan insentif PPh
7. Tata cara penyampaian laporan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh Final DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
8. Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN
9. Ketentuan mengenai kode KLU yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN
10. Ketentuan mengenai perusahaan KITE, izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN
11. Tata cara pengawasan atas pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN
Peraturan dan lampiran dapat didownload disini