PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-12/PJ/2020
TENTANG
BATASAN KRITERIA TERTENTU PEMUNGUT SERTA PENUNJUKAN
PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN
BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH
PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
PPN
dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE (dipungut, disetorkan, dan
dilaporkan oleh Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE). Atas
pemanfaatan barang tidak berwujud dan/atau jasa yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai PPN atau
dibebaskan dari pengenaan PPN, dikecualikan dari pengenaan PPN.
Direktur
Jenderal Pajak menunjuk Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE terhadap
Pelaku Usaha PMSE yang telah memenuhi batasan criteria tertentu dengan
menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, penunjukan sebagai Pemungut PPN
PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan keputusan
penunjukan.
Batasan
kriteria tertentu meliputi:
a. nilai
transaksi dengan Pembeli di Indonesia melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun atau Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dalam 1 (satu) bulan; dan/atau
b. jumlah traffic
atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 (dua belas ribu) dalam 1 (satu)
tahun atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan.
Pelaku
Usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, tetapi memilih untuk
ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur
Jenderal Pajak, dapat disampaikan melalui alamat posel (email) atau
melalui aplikasi atau sistem, yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
Pemungut
PPN PMSE diberikan nomor identitas perpajakan sebagai sarana administrasi perpajakan
yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pemungut PPN PMSE dalam
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Nomor identitas perpajakan
diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Keterangan
Terdaftar dan Kartu Nomor Identitas Perpajakan
Pemungut
PPN PMSE wajib melakukan aktivasi akun dan pemutakhiran data secara online melalui
aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak paling lama sebelum penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku.
Pemungut PPN PMSE yang telah melakukan aktivasi akun dapat menggunakan aplikasi
atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai Pemungut
PPN PMSE.
Peraturan
Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
Peraturan lebih lanjut
dapat dibaca disini